AKIBAT KECAMAN TERUS MELUAS, PANITIA ACARA KONTES WARIA DI ACEH MINTA MAAF

Kontes waria 2010 di Banda Aceh Sabtu malam lalu menimbulkan pro-kontra. Sebelumnya, panitia kontes menyebutkan telah mengantongi izin dari Majelis Permusyawaratan Ulama Banda Aceh. Terkait hal ini, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Banda Aceh merasa dilecehkan dengan ulah kaum waria yang menggelar kontes dengan dalih sudah mendapatkan izin dari lembaga ulama tersebut. Baca lebih lanjut

MENYOAL POLEMIK NIKAH SIRI

Kementrian Agama menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Peradilan Agama Tentang Perkawinan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang di dalamnya mengatur nikah siri, poligami, dan kawin kontrak. Pelaku nikah siri akan dikenakan sanksi berupa ancaman pidana 3 bulan dan denda maksimal 5 juta.

Sanksi pidana ini mendatangkan respons dari berbagai pihak. Majelis Ulama Indonesia menyepakati sanksi pidana, sedangkan Pimpinan Pusat Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) menyetujui adanya sanksi bagi pelaku pernikahan siri, tetapi bentuknya hukuman perdata. Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) belum memberikan rumusan resmi terkait dengan sanksi hukum ini. Baca lebih lanjut